Syarat Pembuatan E-KTP

  1. Surat Pengantar RT/RW.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  3. Fotokopi Akta Kelahiran.

  4. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).

  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).

  6. Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).

  7. Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.

X
Kirim Pesan
Terimakasih telah menghubungi layanan kami