Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1(satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1(satu) Kartu Keluarga.
- Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga.
- Kartu Keluarga (KK) wajib diganti/diperbaharui apabila rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
PERMOHONAN KK BARU
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. Persyaratan bagi pemohon Kartu Keluarga(KK) baru :
- Pengantar dari RT dan RW
- Melampirkan fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan(bagi pemohon yang sudah menikah dan di legalisir pejabat berwenang).
- Surat keterangan pindah dan atau Surat Keterangan pindah datang.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkanoleh Dinas, bagi penduduk yang datang dari luar Negeri karena pindah.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENGALAMI KELAHIRAN SEBAGAI BERIKUT :
- Pengantar dari RT dan RW
- KK lama
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENUMPANG KEDALAM KK SEBAGAI BERIKUT :
- Pengantar dari RT dan RW
- KK lama
- KK yang ditumpangi
- Surat Keterangan pindah dan atau Surat Keterangan pindah datang
- Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi penduduk daerah yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KEDALAM KK WARGA NEGARA INDONESIA ATAU ORANG ASING SEBAGAI BERIKUT
- KK lama atau KK yang ditumpangi
- Paspor
- Fotocopy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PERUBAHAN KK AKIBAT PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA BAIK MENIGGAL ATAU PINDAH SEBAGAI BERIKUT :
- Pengantar dari RT dan Rw
- KK lama
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
- Surat Keterangan Pindah
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA KK HILANG/RUSAK SEBAGAI BERIKUT :
- Pengantar dari RT dan RW
- Surat Keterangan kehilangan dari Lurah
- KK yang rusak
- Fotocopy dokumen kependudukan dari salah satu anggota Keluarga yang dilegalisir atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.