-
Surat permohonan yang sudah dilegalisasi dari Desa
-
Fotocopy KTP
-
Pemohon Mengajukan permohonan
-
Berkas diteliti dan diverifikasi
-
Penandatanganan oleh Camat atw yang mewakili
-
Membubuhi stempel oleh staf
-
waktu penyelesaian 15 Menit
-
Biaya GRATIS