Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi Persyaratan berikut :

Persyaratan untuk pencatatan kematian WNI :

  1. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan,

  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas atau visum dokter,

  3. Asli dan fotocopy KK dan KTP almarhum dan pemohon,

  4. Asli dan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin, dan

  5. Asli dan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

Persyaratan pencatatan kematian Orang Asing :

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas atau visum dokter,

  2. Asli dan fotocopy KK dan KTP bagi pemegang ITAP,

  3. Asli dan fotocopy SKTT dan SKSKPS bagi pemegang ITAP,

  4. Asli dan fotocopy paspor bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan,

  5. Asli dan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan, dalam hal yang meninggal sudah kawin , dan

  6. Asli dan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

X
Kirim Pesan
Terimakasih telah menghubungi layanan kami