Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi Persyaratan berikut :
Persyaratan untuk pencatatan kematian WNI :
-
Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan,
-
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas atau visum dokter,
-
Asli dan fotocopy KK dan KTP almarhum dan pemohon,
-
Asli dan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin, dan
-
Asli dan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.
Persyaratan pencatatan kematian Orang Asing :
-
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas atau visum dokter,
-
Asli dan fotocopy KK dan KTP bagi pemegang ITAP,
-
Asli dan fotocopy SKTT dan SKSKPS bagi pemegang ITAP,
-
Asli dan fotocopy paspor bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan,
-
Asli dan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan, dalam hal yang meninggal sudah kawin , dan
-
Asli dan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.