Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Bidan Dokter / Rumah Sakit / Desa / Kelurahan.

  2. Fotocopy Surat Nikah orang tua yang dilegalisir oleh KUA atau fotocopy Surat Cerai yang dilegalisir Pengadilan Agama (PA).

  3. Fotocopy Kartu Keluarga (anak tercantum di Kartu Keluarga ).

  4. Fotocopy KTP orang tua atau KTP yang Bersangkutan bagi Pemohon yang berumur 17 tahun ke atas.

  5. Fotocopy KTP 2 orang saksi.

  6. Fotocopy Ijasah terkhir bagi yang memiliki ijasah(optional).

   

X
Kirim Pesan
Terimakasih telah menghubungi layanan kami