1. Fotocopy Akta Kelahiran calon mempelai pengantin

  2. Fotocopy Akta Perkawinan orang tua

  3. Fotocopy KK dan KTP calon mempelai pengantin

  4. Surat Keterangan Model N1, N2, N3, N4 dari Desa / Kelurahan

  5. Surat Keterangan Dokter

  6. Pas Photo ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4(empat) lembar, mempelai Pria disebelah kanan dan mempelai Wanita disebelah kiri (berdampingan).

  7. Fotocopy KTP 2(dua) orang saksi dan pada waktu pelaksanaan pencatatan perkawinan saksi-saksi wajib hadir.

  8. Fotocopy surat perkawinan secara agama dari Gereja/Pura/Vihara/Sanggar.

  9. Dispensasi dari pengadilan Negeri ( Usia dibawah 19 tahun untuk mempelai Pria dan usia 16 tahun untuk Wanita).

  10. Surat Keterangan / Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi warga dari luar Kab./Kota).

PENCATATAN PERCERAIAN CATATAN SIPIL

Syarat :

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri

  2. Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan

  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan

  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan

  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor.

PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)

Syarat :

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri

  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak

  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua Angkat

  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua angkat

  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor/Pemohon.

PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

Syarat :

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri

  2. Kutipan Akta Kelahiran

  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor.

PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNA MENJADI WNI

Syarat :

  1. Salinan Keputusan Presiden / Kenmenkumham tentang perubahan status Kewarganegaraan.

  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil/Akta Kelahiran

  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin

  4. Fotocopy KK dan KTP

  5. Fotocopy Paspor.

X
Kirim Pesan
Terimakasih telah menghubungi layanan kami