-
Fotocopy Akta Kelahiran calon mempelai pengantin
-
Fotocopy Akta Perkawinan orang tua
-
Fotocopy KK dan KTP calon mempelai pengantin
-
Surat Keterangan Model N1, N2, N3, N4 dari Desa / Kelurahan
-
Surat Keterangan Dokter
-
Pas Photo ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 4(empat) lembar, mempelai Pria disebelah kanan dan mempelai Wanita disebelah kiri (berdampingan).
-
Fotocopy KTP 2(dua) orang saksi dan pada waktu pelaksanaan pencatatan perkawinan saksi-saksi wajib hadir.
-
Fotocopy surat perkawinan secara agama dari Gereja/Pura/Vihara/Sanggar.
-
Dispensasi dari pengadilan Negeri ( Usia dibawah 19 tahun untuk mempelai Pria dan usia 16 tahun untuk Wanita).
-
Surat Keterangan / Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi warga dari luar Kab./Kota).
PENCATATAN PERCERAIAN CATATAN SIPIL
Syarat :
-
Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
-
Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan
-
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor.
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)
Syarat :
-
Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
-
Kutipan Akta Kelahiran Anak
-
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua Angkat
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua angkat
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor/Pemohon.
PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
Syarat :
-
Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
-
Kutipan Akta Kelahiran
-
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor.
PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN WNA MENJADI WNI
Syarat :
-
Salinan Keputusan Presiden / Kenmenkumham tentang perubahan status Kewarganegaraan.
-
Kutipan Akta Pencatatan Sipil/Akta Kelahiran
-
Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
-
Fotocopy KK dan KTP
-
Fotocopy Paspor.