PERSYARATAN :
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa yang di ketahui Kecamatan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
PROSES PENERBITAN :
  1. Petugas menerima berkas, mendaftar, memeriksa kelengkapan dan meneliti kebenaran dari berkas-berkas tersebut
  2. Petugas menerbitkan SKPWNI dan Biodata dari pemohon
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani SKPWNI dan Biodata
  4. Petugas menyerahkan SKPWNI kepada pemohon
  5. KTP EL asli diserahkan di Disdukcapil tujuan.
#Untuk penerbitan SKPWNI tidak di pungut retribusi / GRATIS
X
Kirim Pesan
Terimakasih telah menghubungi layanan kami