PERSYARATAN :
- Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa yang di ketahui Kecamatan
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
PROSES PENERBITAN :
- Petugas menerima berkas, mendaftar, memeriksa kelengkapan dan meneliti kebenaran dari berkas-berkas tersebut
- Petugas menerbitkan SKPWNI dan Biodata dari pemohon
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani SKPWNI dan Biodata
- Petugas menyerahkan SKPWNI kepada pemohon
- KTP EL asli diserahkan di Disdukcapil tujuan.
#Untuk penerbitan SKPWNI tidak di pungut retribusi / GRATIS